NEWS  

Tata Kelola Dana Bos di Sumut Banyak Bermasalah, Gubsu Dinilai Tidak Peduli Untuk Memperbaiknya

Medan – Sejak diangkat sebagai Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dinilai tidak memiliki kepedulian yang tinggi untuk memperbaiki tata kelola Belanja Dana BOS SMA/SMK yang ada di Sumatera Utara. Padahal sebagai seorang Gubernur, Edy Rahmayadi diyakini bisa melakukan perbaikan yang sistematis, terstruktur dan masif.

“Meskipun kita tahu ya, bahwa dana BOS itu bersumber dari pemerintah pusat dan sudah memiliki aturan-aturan yang berlaku, tetapi ruang bagi seorang Gubernur untuk bisa membantu pemerintah pusat agar dana BOS SMA/SMK ini bisa dikelola dengan baik dan tidak dikorupsi beramai-ramai, sangat terbuka dan gampang kali dilakukan oleh seorang Gubernur. “Kata Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli kepada wartawan.

Nezar menyebutkan sejauh ini Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara, menilai Edy Rahmayadi sebagai Gubsu tidak punya kepedulian untuk memperbaiki tata kelola Belanja Dana BOS itu.

“Apa buktinya? Hatrick sejak 2020 sampai dengan 2022 yang lalu, tata kelola Belanja Dana BOS SMA/SMK di Sumut ini menjadi temuan oleh lembaga terkait. Bahkan ada beberapa oknum kepala sekolah SMA/SMK yang dipenjara gara-gara dana BOS,” ucapnya.

Kepada wartawan melalui keterangannya, HM Nezar Djoeli merasa prihatin jika ada oknum kepala sekolah SMA/SMK yang dipenjara gara-gara menjadi tersangka korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam mengelola dana BOS. Sebab, kepala sekolah SMA/SMK diangkat oleh Gubernur melalui Dinas Pendidikan, sehingga semestinya apa yang dilakukan oleh oknum-oknum Kepala Sekolah juga diketahui oleh Gubernur melalui Dinas Pendidikan yang membawahi.

“Jika Bapak/Ibu Kepsek itu dipenjara gara-gara dana BOS, seharusnya yang menjadi fokus kita, mengapa dia bisa korupsi? Siapa atasannya? Bagaimana lembaga pengawas yang terkait atas pengelolaan dana BOS tersebut? Artinya, kita bisa menimbulkan banyak sekali pertanyaan, soalnya sekolah-sekolah SMA/SMK ini kan dibina oleh dinas pendidikan, seharusnya oknum pejabat kepala dinas, sekertaris dinas, Kabid dan pejabat di dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara juga diperiksa dan ditanyakan mengapa segampang itu oknum Kepala Sekolah melakukan korupsi dana BOS?,” Terangnya.

Dalam catatan wartawan, diketahui, pada tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menilai bahwa pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2020 di Sumatera Utara bermasalah.

Ini sesuai dengan catatan yang disampaikan oleh anggota V BPK RI Bahrullah Akbar melalui video conference yang di saksikan Gubernur Sumut dan pejabat teras lainnya di gedung Paripurna DPRD Sumut, Selasa 16 Juni 2020.

Sedangkan pada tahun 2021, diketahui berdasarkan uji petik atas bukti pertanggungjawaban dana BOS pada 35 SMAN/SMKN, terdapat penggunaan dana BOS tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 1.462.928.300,- pada tahun yang sama juga terdapat bukti pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 19 sekolah tidak sesuai dengan senyatanya sebesar Rp 668.885.051,-

Pada tahun 2022, diketahui juga bahwa, pertanggungjawaban Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp2.567.177.581,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *