Medan – Sejak tahun 2020, 2021 dan 2022, berturut-turut diketahui belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK di Sumatera Utara selalu menjadi temuan lembaga auditor, dan parahnya temuan tersebut menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban Belanja Dana BOS tidak sesuai ketentuan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apa yang terjadi terhadap tata kelola dana BOS SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang diakui oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Murdianto, yang menyebutkan bahwa, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kabid, termasuk tim manajemen BOS provinsi dan pengelola dananya langsung kepala sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Rio Darmawan Surbakti, S.H., seorang advokat muda dari Peradi Sumut mengatakan, jikalau hal ini benar adanya kita sungguh sangat prihatin, dan kalau memang kita dapat membuktikan dengan didukung data yang valid, kita selaku masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kejaksaan dan kepolisian, agar mereka dapat mengusut penyalahgunaan dana BOS tersebut dimana temuan yang ada saat ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang sistemik.
“Saya kira kejaksaan maupun kepolisian dan KPK harus segera mengambil tindakan hukum selaku aparatur penegak hukum yang mewakili negara jikalau permasalahan ini sudah ada dari sejak periode 2020, bahkan kejadian berulang-ulang tersebut sampai tahun 2022, tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Rio kepada wartawan, Senin (27/03/23) di Medan.
Ia pun menyebutkan bukan hanya dari praktisi hukum saja yang bisa melaporkan, tetapi seluruh masyarakat yang mengetahui apabila ada tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian negara dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Disitulah peran masyarakat yang sesungguhnya, menjadi sosial kontrol atas penggunaan uang negara baik itu APBD maupun APBN,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rio advokat muda ini menegaskan, jikalau ada temuan, dan temuan itu kita laporkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan maupun KPK, wajib tentunya mereka melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Apalagi laporan masyarakat yang sudah diketahui publik melalui pemberitaan media, sangat memungkinkan bisa ditindaklanjuti oleh APH.
“Masyarakat harus melaporkan tindakan yang merugikan negara ini ke APH. Apalagi soal dana BOS ini. Terpisah, tentunya peran media sangat diperlukan untuk mengawasi kinerja penegak hukum dalam menuntaskan masalah dana bos tersebut, saat sudah dilaporkan,” pungkas Rio mengakhiri.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2021, terdapat Belanja Dana BOS SMA/SMK yang tidak didukung bukti lengkap dan sah sebesar Rp1.462.928.300,-.
Pada tahun 2021 juga terdapat barang-barang dari realisasi belanja dana BOS pada 17 sekolah ditemukan tidak keberadaannya pada saat pelaksanan cek fisik di lapangan sebesar Rp423.241.300,.
Pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran pad 94 SMA dan SMK senilai Rp1.667.415.909, Tidak sesuai ketentuan dan Tidak Dapat Dimanfaatkan.
Sedangkan pada tahun 2022, terdapat pertanggungjawaban Belanja Dana BOS tidak sesuai ketentuan Rp2.567.177.581,-