Medan – Semangat perubahan dalam melawan mafia tanah yang digaungkan oleh Kementerian ATR/BPN RI melalui Bapak Menteri Hadi Tjahyanto dan Bapak Wakil Menteri Raja Juli Antoni, sampai hari ini masih terus diuji ketegasan dan keberpihakannya kepada rakyat kecil dengan prinsip sila ke-2 Pancasila, yaitu, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Adalah salah satu warga Jakarta Timur, Ibu Nana Nasroh yang mengaku dirinya menerima kuasa dari keluarga besarnya atas kepemilikan tanah yang berlokasi di RT.001 RW.006 kelurahan kebon pala, kecamatan Makassar kota Jakarta Timur.
Kepada awak media melalui pesan tertulis nya, Selasa (12/9/2023), Ibu Nana Nasroh dan keluarga merasa telah menjadi korban mafia tanah yang diduga telah terjadi pemufakatan dengan oknum-oknum pejabat negara, baik oknum BPN Jakarta Timur maupun instansi lainnya yang terkait.
Dalam keterangannya, proses permohonan kepemilikan dan penegasan status tanah ini dimulai sejak bulan januari 2022 lalu, di kantor BPN Jakarta Timur (Jaktim). Saat itu, setelah melalui proses pendaftaran dengan mendapatkan SPS untuk permohonan penerbitan sertifikat hak milik, Bu Nana Nasroh, baru mendapatkan respon pada 24 Maret 2023, yaitu tindak lanjut pengukuran di lokasi tanah.
Dimana pada pengukuran pertama ini, seluruh perangkat RT/RW sudah dihadirkan dan menyaksikan bahkan saat itu, kondisi fisik tanah dikuasai oleh Bu Nana Nasroh dan keluarga. Tanpa ada hambatan yang menimbulkan konflik, awalnya Bu Nana Nasroh dan keluarga yakin urusan terbitnya peta bidang atas tanah mereka akan berjalan dengan baik dan benar.
Pada tanggal 19 Juli 2023, dari pihak BPN Jaktim, kembali melakukan pengukuran lokasi tanah dengan alasan ada lokasi yang perlu diukur kembali karena pada pengukuran tahap awal belum termasuk.
“Pada tanggal 31 Juli 2023, pihak BPN Jaktim kembali turun ke lapangan dimana sebelumnya diberitahu kepada kami bahwa ada pihak yang berkeberatan, saat itu kami hadir, tetapi pihak yang berkeberatan yang mengaku sebagai pemilik tanah tidak hadir, atas nama Yockie Marihot Hutagalung. “Katanya.
Masih dalam keterangannya Bu Nana Nasroh melanjutkan , bahwa setelah tanggal 31/7/2023, respon BPN Jaktim dengan pejabat penghubungnya terkesan tidak bersahabat, lalu kami sempat bertanya kepada pihak lain perihal urusan ini, menurut narasumber kami, bahwa ini terindikasi perbuatan mafia tanah.
Terakhir pada tanggal 28/8/2023 atas nama kepala kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Dony Novantoro kembali dilakukan pengukuran ke lokasi tanah kami, yang kami heran pada hari itu Saudara Yockie Marihot Hutagalung hadir dengan membawa oknum TNI/Polri, dimana dirinya juga saat terjadi perdebatan di lapangan tersebut tidak dapat membuktikan sertifikat hak milik yang dimiliki.
“Maka karena hal tersebut di atas, kami datang kepada Partai Solidaritas Indonesia meminta pertolongan untuk membantu kami melawan perilaku jahat yang kami diduga perbuatan oknum mafia tanah yang sedang terjadi kepada kami di kantor BPN Jaktim.”Ungkapnya.