Pada tahun ajaran 2021/2022, pertama kali calon siswa baru (CSB) SD dapat mendaftar secara online melalui sistem cetak kartu ujian masuk SD (cetak SIKD) yang bisa diakses di laman http://ppdb.disdik.kabupatenbojonegoro.id. Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah dasar (SD), tes calistung menjadi salah satu tes yang harus diikuti oleh calon siswa baru di Indonesia. Calistung sendiri adalah kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi beban calon siswa baru. Kebijakan tersebut diinstruksikan untuk diimplementasikan dalam proses PPDB SD di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru yang menghilangkan tes calistung dalam proses PPDB di SD. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban dan tekanan yang dirasakan oleh para calon siswa baru. “Kami ingin memastikan bahwa PPDB berjalan dengan lancar tanpa memberikan beban berlebih pada calon siswa. Kebijakan ini diambil sebagai upaya kami untuk memberikan kenyamanan pada calon siswa dalam mengikuti proses PPDB,” jelas Nadiem Makarim.
Sejauh ini, tes calistung memang masih menjadi salah satu tes yang wajib diikuti dalam proses PPDB SD. Tes ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan baca, tulis, dan hitung calon siswa. Namun, kebijakan yang dikeluarkan memungkinkan calon siswa untuk mendaftar ke SD tanpa harus mengikuti tes calistung terlebih dahulu. Kebijakan ini juga berpotensi untuk meningkatkan peluang kesetaraan pendidikan bagi calon siswa yang berasal dari lingkungan yang kurang terstimulasi dalam bidang calistung.
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pengamat pendidikan menyambut positif kebijakan ini karena mengurangi tekanan calon siswa. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat memperlancar proses PPDB SD. “Kami tidak ingin calon siswa baru merasakan tekanan dan kecemasan yang berlebih saat mengikuti tes calistung. Keputusan ini adalah upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang positif dalam proses PPDB SD,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Di sisi lain, pro kontra juga terjadi. Beberapa pengamat pendidikan menilai kebijakan ini tidak tepat karena tes calistung merupakan bagian dari standar kemampuan minimal calon siswa yang akan membuka peluang kesetaraan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas. Mereka mengkhawatirkan kebijakan ini akan memengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia.
Menanggapi pro kontra ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah untuk menghilangkan kemampuan baca, tulis, dan hitung pada calon siswa, namun untuk mengurangi beban pada calon siswa dan menjadikan proses PPDB SD lebih ramah. “Kami memahami kekhawatiran ini, namun kami yakin bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan peluang kesetaraan dan kenyamanan pendidikan bagi calon siswa,” jelas Nadiem Makarim.
Kebijakan ini baru diterapkan pada tahun ajaran 2021/2022. Namun, beberapa sekolah dasar di wilayah tertentu masih meminta calon siswa mengikuti tes calistung sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, meminta agar seluruh pihak terkait dapat bersama-sama menerapkan instruksi dan kebijakan baru yang telah dilakukan, tanpa terkecuali. Ditambahkan pula bahwa kebijakan ini dinilai cukup efektif dan tepat dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam proses PPDB SD di seluruh Indonesia.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sukses di seluruh Indonesia, sehingga proses PPDB SD dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Kita jangan lupa bahwa pendidikan adalah investasi besar dalam memajukan bangsa,” pungkas Nadiem Makarim.
Sebagai informasi, tes calistung juga masih dilakukan dalam proses PPDB sekolah menengah pertama (SMP). Namun, hingga kini belum ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait tes calistung pada proses PPDB SMP.