Labuhan Batu – Kejaksaan Negeri Labuhan batu menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara penyalahgunaan Dana DAK tahun 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, terkait kegiatan Pengadaan Perabot (mebel) rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD pada Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara.
Adapun ketiga Tersangka tersebut antara lain:
1. Sdr. Mujiono selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara TA 2021.
2. Sdr. Agus Wira Wibowo (Wakil Direktur CV Tri Jaya Sakti) selaku pelaksana pekerjaan.
3. Sdr. Syahrizal Budiawan Pane (pemilik CV Saudara Panetama) selaku subkontraktor pekerjaan dari CV Tri Jaya Sakti.
Bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan dengen memenuhi minimum pembuktian dan hasil ekspose yang telah dilakukan penyidik.
Adapun kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan hasil perhitungan dari Akuntan Independen adalah senilai Rp. 669.079.798 (enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 04 Mei 2023.