NEWS  

Jadi Calo Penerimaan Bintara, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat

Polres Karanganyar – Lima oknum polisi di Polda Jawa Tengah dipecat dari kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan pelanggaran dalam rekrutmen penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2021, Kamis (25/03/21).

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa mereka mengumumkan pemecatan kepada lima oknum polisi yang terlibat dalam praktik calo dalam penerimaan Bintara Polri. “Kami tidak akan mentolerir perilaku yang memprihatinkan ini,” katanya.

Keputusan tegas ini diambil setelah penyelidikan internal yang dilakukan oleh Polda Jateng mengungkapkan kejadian yang melibatkan lima oknum polisi tersebut. Selama ini, mereka diduga telah menyusup dalam sistem rekrutmen untuk memperoleh keuntungan finansial.

“Kelima oknum polisi ini melakukan praktik calo, dimana mereka menawarkan kesempatan masuk ke institusi kepolisian dengan memanipulasi data pendaftaran dan memperjualbelikan posisi kedudukan,” jelas Kadiv Humas Polri.

Dalam kegiatan tersebut, oknum polisi ini menawarkan posisi menjadi Bintara Polri dengan mudah tanpa harus bersaing dengan pelamar lain yang dijalankan oleh institusi kepolisian. Praktik calo ini, kata Irjen Argo, merupakan perbuatan yang amat tidak patut bagi oknum polisi.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tindakan ini telah merusak integritas dan citra baik institusi kepolisian di mata masyarakat. “Ini kejadian memprihatinkan. Kami memastikan bahwa tidak ada lagi peluang bagi siapa pun yang ingin memanipulasi penerimaan polisi,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, lima oknum polisi yang terlibat dalam praktik calo yang merugikan banyak pihak, akan diberhentikan dengan hormat tanpa memperoleh hak pensiun. Tindakan ini juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian, bahwa perbuatan seperti ini memiliki hukuman yang sangat keras.

“Kami akan memperketat pengawasan dalam penerimaan calon anggota Bintara Polri. Ini akan menjadi pembelajaran keras bagi seluruh anggota Polri, bahwa pelanggaran apapun akan berujung pada pemecatan dan tindakan hukum yang tegas,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan calo yang dilakukan oleh oknum polisi ini menggunakan harga yang cukup mahal. Salah satu pelamar yang hendak mendaftar selaku Bintara Polri, diminta untuk membayar sekitar Rp80 juta dengan janji dapat diterima sebagai anggota tanpa mengikuti tahapan seleksi.

Kedua, pelamar yang hendak mendaftar tanpa menggunakan jasanya, tidak akan diloloskan ke tahap selanjutnya. Hal ini sangat merugikan warga negara yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama berkompetisi secara adil.

Kasi Penmas Polres Karanganyar AKP Sutarmono menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan tindakan jelak yang dilakukan oleh oknum Polisi dalam kegiatan seleksi untuk menjadi Bintara Polri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri, akibat serigala dalam jubah daging. Kepada para pelaku calo, hukuman boleh jadi tidak seketat yang ada di Polri, namun hukuman pasti akan datang,” ungkapnya.

Kedepannya, ia memastikan institusi kepolisian tetap bekerja dengan profesional dan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Hal ini dimaksudkan guna memastikan bahwa pengawasan dan penerimaan dalam rekrutmen anggota Polri berlangsung adil, transparan dan terbuka bagi seluruh warga negara.

Dalam situasi ini, masyarakat diminta untuk menjadi lebih peka dan lebih teliti dalam memilih tempat untuk mendaftar menjadi anggota Polri. Pastikan bahwa tempat tersebut bersih dari segala bentuk calo dan tidak memungut biaya yang tidak seharusnya.

Dalam pernyataan terakhir, Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa institusi kepolisian akan terus membuat pembenahan dan perbaikan dalam berbagai aspek, agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Kami memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Polri akan selalu menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola kebijakan yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *