Anggota DPRD Medan Renville Napitupulu: Banyak Warga Tak Dapat Bansos Pemerintah dan Tak Terdaftar di DTKS

Medan – Ratusan masyarakat yang tinggal di kawasan Jalan Kapten Muslim, Helvetia, mengeluhkan tidak pernah mendapatkan bantuan sosial (Bansos) yang selama ini menjadi program pemerintah kepada masyarakat kurang mampu di Kota Medan.

Masyarakat merasa bingung dan heran, bantuan dalam mengatasi kemiskinan itu dinilai banyak diberikan tidak tepat sasaran kepada orang yang sangat membutuhkan, karena fakta nya hari segelintir dari keluarga yang kurang mampu saja yang mendapatkan bantuan itu.

Persoalan itu mencuat dalam pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST, Sabtu (27/5/23) di halaman Perguruan Kristen Kalam Kudus, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia Kota Medan.

Pantauan langsung kegiatan Sosialisasi Perda itu dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan untuk menyampaikan berbagai persoalan khususnya terkait bantuan- bantuan sosial dari pemerintah yang tak kunjung mereka rasakan.

Seperti Halomoan Nababan, warga Jalan Perkutut Helvetia yang berprofesi sebagai Becak Bermotor (Betor) mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan sosial apapun bagi keluarganya terutama untuk anak sekolah dan sempat bingung karena aduannya selama ini baik kepada Kepala Lingkungan setempat dan Dinas Sosial tak pernah membuahkan hasil dan terkesan masa bodoh.

“Kepling hanya menjawab tidak tahu, silahkan bertanya ke Dinsos Medan saja. Namun saat kami tanyakan ke Dinsos mereka mengatakan itu kewenangan Dinsos di Pusat. Padahal dirumah saya sendiri jelas di tempel stiker program bantuan oleh petugas. Tetapi tidak saya rasakan bantuan itu termasuk yang namanya KIP untuk anak-anak saya,”kata Halomoan yang hadir bertanya kepada anggota DPRD Medan, Renville Napitupulu.

Hal senada juga disampaikan Pardosi seorang ibu rumah tangga dan Manahan Siagian Driver Ojol yang mengaku bernasib sama karena bermimpi bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. “Dari tahun 2019 rumah saya ditempeli stiker PKH tetapi sampai sekarang belum pernah saya dapatkan bantuan itu, padahal saya sangat membutuhkan. “Ungkapnya.

Menyingkapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST menjelaskan kepada warga bahwa untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat harus sudah mendaftar atau masuk terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.

“Tak bosan- bosannya saya mensosialisasikan Perda Penangulangan Kemiskinan ini, karena khususnya di Kecamatan Medan Helvetia ini masih banyak warga yang kurang mampu. Untuk mendapatkan itu masyarakat harus sudah terdaftar dalam DTKS dan itu bisa daftar atau mengecek langsung melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id yang diakses secara online. “Kata Renville.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan ini menyebutkan bahwa, jika membahas terkait Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan seperti tidak ada habis-habisnya. Untuk itu, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, terus berupaya menanggulangi persoalan itu melalui berbagai program yang telah diluncurkan baik Kesehatan, Pendidikan dan UMKM.

“Yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan masyarakat khusunya di Kota Medan hari ini di antaranya menyangkut kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, dan modal usaha bagi UMKM serta rasa aman di lingkungan “jelas Renville.

Untuk bidang pangan, sambung Renville, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH. Sedangkan bidang kesehatan Pemko Medan sudah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.

“Sekarang, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK. Jadi jangan takut jika sakit belum punya BPJS atau BPJS tidak aktif bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. “Ungkapnya.

 

Lanjut Renville menambahkan, sebagai wakil rakyat dari Partai Solidaritas Indonesia sudah tentu apa yang menjadi keluhan dan kesulitan masyarakat akan terus di perjuangkan terutama dalam mengatasi kemiskinan karena itu merupakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai DPRD yang dipilih oleh rakyat.

“Saya akan terus berupaya mendorong pemerintahan agar kedepan bantuan-bantuan kepada masyarakat khususnya yang kurang kurang mampu, dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.”Ucap Renville yang juga anggota Komisi IV DPRD Medan.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dan untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *